Langsung ke konten utama

Bela Negara dan HAM

BELA NEGARA DAN HAM

Fachrurridzal
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya IsraelIran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika SerikatJermanSpanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Unsur Dasar Bela Negara
1.     Cinta Tanah Air
2.     Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.     Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.     Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.     Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.     Melestarikan budaya
2.     Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.     Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.     Mencintai produk-produk dalam negeri
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.[5]
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran Situs web resmi Bela negara (portal belanegara). Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.[6]
Sifat-sifat bela negara 
Sifat lunak
Psycological
·         Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
·         Nilai-nilai luhur bangsa
·         Wawasan kebangsaan
·         Persatuan dan kesatuan bangsa
·         Kesadaran bela negara
Physical
·         Perjuangan mengisi kemerdekaan
·         Pengabdian sesuai profesi
·         Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
·         Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb)

Sifat Keras
Menghadapi ancaman militer
1.     Komponen Utama
2.     Komponen Cadangan (kombatan)
3.     Komponen Pendukung (Non kombatan)

Nilai nilai bela negara 
Cinta tanah air
Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
·         menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
·         bangga sebagai bangsa Indonesia
·         menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
·         memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
·         mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
·         memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
·         melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
·         mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
·         berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
·         berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Yakin akan Pancasila
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
·         yang didasari pada Pancasila,
·         pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
·         bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,
·         setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
·         bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
·         memahami nilai-nilai dalamPancasila.
·         mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
·         menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
·         senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
·         setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban
Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:
·         bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
·         siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
·         memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
·         memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
·         mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Kemampuan awal bela negara
1.     secara psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
2.     secara fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:
·         memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
·         senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
·         ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
·         terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
·         memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

PENGERTIAN HAM DAN MACAM HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Pengertian HAM dan Macam HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia seperti dibawah ini..

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.


KESIMPULAN
            Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Unsur bela negara adalah cinta tanah air dan contoh nya adalah melestarikan budaya.Contoh nilai nilai bela negara yaitu yakin dengan pancasila, rela berkorban, dan cinta tanah air. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah PT. Unilever Indonesia

TUGAS MATA KULIAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN Disusun oleh : Nama Anggota / NPM   : 1. Fachrurridzal                                  / 32416435   2. Michael Kristian                            / 34416398                                          3. Muhammad Ari Syahla                 / 34416724                                          4. Rizki Agung                                  / 36416553 Kelas                               : 3ID09 Dosen                             : Pak Adi Pramudyo JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI 2019 PT. Unilever Indonesia 1.          Sejarah Singkat Perusahaan             Pada tahun 1890-an, William Hesketh Lever, pendiri Lever Brothers, menuliskan gagasannya untuk Sunlight Soap, produk baru revolusionernya yang membantu mempopulerkan kebersihan dan kesehatan di Inggris pada zaman Victoria. Menurutnya itu adalah “untuk menjadikan kebersihan sebagai hal yan

Cara Membuat Nasi Goreng

Fachrurridzal Universitas Gunadarma Ahmad Nasher Nasi goreng memang merupakan salah satu alternatif atau pilihan tercepat yang bisa dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga ketika terburu-buru hendak memasak apa untuk keluarganya. Tidak hanya bagi ibu rumah tangga, makanan murah dan cepat dihidangkan ini juga bisa merupakan pilihan gampang bagi anak kos atau bagi Anda yang tidak punya cukup uang dan ingin memasak sendiri. Menu andalan masyarakat Indonesia kala sarapan memang tidak membutuhkan keahlian khusus atau waktu yang lama untuk memasak. Tidak hanya saat sarapan, nasi goreng juga bisa disajikan saat makan malam. Seperti yang telah kita ketahui, banyak sekali pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng pada malam hari. Nasi goreng pun banyak variasinya, begitu pula dengan cara membuat bumbu nasi gorengnya. Variasi yang Anda temui saat ini dikarenakan bahan yang digunakan tergantung pada masyarakat setempat. Di Indonesia sendiri variasi umum nasi goreng ada nasi goreng

Perbandingan Otonomi Daerah, Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi

Fachrurridzal Universitas Gunadarma Ahmad Nasher Perbandingan Otonomi Daerah, Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi A.   Pendahuluan Orde Lama adalah istilah yang diciptakan oleh Orde Baru, Bung Karno sangat keberatan masa kepemimpinannya dinamai Orde Lama Bung Karno lebih suka dengan nama Orde Revolusi tapi Bung Karno tak berkutik karena menjadi tahanan rumah (oleh pemerintahan militer Orde Baru) di Wisma Yaso (sekarang jadi Museum TNI Satria Mandala Jl. Gatot Subroto Jakarta). Karena pertanyaan anda spektrumnya sangat luas, saya akan membatasi pada masalah pemanfaatan kekayaan alam. Konsep Bung Karno tentang kekayaan alam sangat jelas  Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi Pada masa Orde Baru konsepnya bertolak belakang dengan Bung Karno, Beberapa gelintir orang mendapat rente ekonomi yang luar biasa dari berbagai jenis monopoli impor komoditi bahan pokok, termasuk beras, terigu, kedelai. Semua serba tertutup dan tidak transpa