BELA NEGARA DAN HAM
Fachrurridzal
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara
tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep
ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini
adalah tentara atau perangkat pertahanan
negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang
memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa
dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka
dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian
dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti
Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
4. Mencintai produk-produk dalam negeri
Pemerintah Indonesia saat ini
menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan
masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard
Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan
untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program
ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.[5]
Pada tanggal 23 Februari 2016,
Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran Situs web resmi Bela negara (portal belanegara). Portal tersebut dimaksudkan
untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program
Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal
tersebut.[6]
Sifat-sifat bela negara
Sifat lunak
Psycological
·
Pemahaman
ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
·
Nilai-nilai
luhur bangsa
·
Wawasan
kebangsaan
·
Persatuan
dan kesatuan bangsa
·
Kesadaran
bela negara
Physical
·
Perjuangan
mengisi kemerdekaan
·
Pengabdian
sesuai profesi
·
Menjunjung
tinggi nama Indonesia di dunia internasional
·
Penanganan
bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya,
dsb)
Sifat Keras
Menghadapi
ancaman militer
1. Komponen Utama
2. Komponen Cadangan (kombatan)
3. Komponen Pendukung (Non kombatan)
Nilai nilai bela negara
Cinta tanah air
Mengenal dan mencintai tanah air
agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
·
menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
·
bangga
sebagai bangsa Indonesia
·
menjaga nama
baik bangsa dan negara Indonesia
·
memberikan
kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
·
mencintai produk
dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warna bangsa negara
Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat
bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran
berbangsa dan bernegara meliputi:
·
memiliki
kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
·
melaksanakan
hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
·
mengenal
keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
·
berpikir,
bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
·
berpartisipasi
menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Yakin akan Pancasila
Pancasila sebagai pedoman dan
pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai
ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
·
yang
didasari pada Pancasila,
·
pada
kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
·
bahwa hanya
dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa
Indonesia akan tetap jaya,
·
setiap
perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan
dengan cara musyawarah dan mufakat,
·
bahwa
Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman
baik dari dalam maupun luar negeri.
Indikator nilai yakin pada Pancasila
sebagai ideologi bangsa meliputi:
·
memahami
nilai-nilai dalamPancasila.
·
mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
·
menjadikan
Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
·
senantiasa
mengembangkan nilai-nilai Pancasila
·
setia pada
Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban
Rela berkorban untuk bangsa dan
negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk
kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara
meliputi:
·
bersedia
mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
·
siap membela
bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
·
memiliki
kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
·
memiliki
jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
·
mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Kemampuan awal bela negara
1. secara psikis (mental) memiliki
sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
2. secara fisik (jasmani) memiliki
kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.
Indikator nilai memiliki kemampuan
awal bela negara meliputi:
·
memiliki
kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan
kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
·
senantiasa
memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
·
ulet dan
pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
·
terus
membina kemampuan jasmani dan rohani.
·
memiliki
keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
PENGERTIAN HAM DAN MACAM HAM
HAM
(Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia
sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat
diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi
manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak
asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian
HAM dan Macam HAM
Sementara
itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999
yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah
sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan
justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun
juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan
beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki
setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana,
dan kapan pun manusia itu berada.
Hak
asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan
contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari
macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi
Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa
diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan
Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM),
tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya
pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih
tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia seperti dibawah ini..
Macam-Macam Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi
adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau
perkumpulan dan sebagainya.
Hak Kebebasan dalam
mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam
menjalankan kepercayaan dan memeluk atau
memilih agama.
Hak Kebebasan dalam
berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebebasan dalam
memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi
(Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi
adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam
bekerja
Hak Asasi Politik
(Politik Rights)
Hak Asasi Politik
adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih
contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu
contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan
sebagainya.
Hak Asasi Politik dalam
memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam
Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik
tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam
mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam
membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam
memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
Hak Asasi Hukum (Rights
Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah
hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak dalam mendapatkan
layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan
dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam
proses hukum
Hak dalam perlakuan
yang adil atau sama dalam hukum
Hak Asasi Sosial dan
Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan
Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih
pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat
pelajaran
Hak untuk memilih,
menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan
bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan
Hobi
Hak untuk berkreasi
Hak Asasi Peradilan
(Procedural Rights)
Hak
Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Ciri-Ciri Hak Asasi
Manusia
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b.
HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan
politik ataupun budaya yang dianutnya.
c.
Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh
setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri.
Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah
disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk
mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang
telah ditetapkan tersebut.
KESIMPULAN
Bela
negara adalah
sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Landasan konsep
bela negara adalah adanya wajib militer. Unsur bela
negara adalah cinta tanah air dan contoh nya adalah melestarikan budaya.Contoh
nilai nilai bela negara yaitu yakin dengan pancasila, rela berkorban, dan cinta
tanah air. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah
SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar